/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F15%2Fbb3d229b-dd96-492d-b47c-143d2fd2a19c_jpg.jpg)
Pelayanan nasabah di kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Sunan Giri, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Namun, pemanfaatannya disebut masih belum optimal.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizky Anugrah mengatakan, ketentuan meningkatkan kelas perawatan bagi peserta JKN sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018…