
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.
Surat edaran ini memiliki tujuan utama untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Dalam surat…